COUNTINEWS.CO.CC- Kepolisian Resor Manokwari menangkap AHT, pejabat publik di Provinsi Papua Barat, dan istrinya VAS, saat menggunakan narkoba jenis sabu.
Peristiwa ini sangat disayangkan karena tersangka adalah salah seorang kepala daerah di sebuah kabupaten. Kedua pengguna sabu ini ditangkap di rumahnya di kawasan Inggramui, Kota Manokwari, Jumat (1/4/2011) dini hari pukul 01.00.
Menurut Kepala Polres Manokwari AKBP Agustinus Suprianto, mereka ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua paket sabu seberat 0,89 gram, 3 alat hisap, 5 korek api gas, dan 3 gulung kertas alumunium foil.
Dari hasil tes urine, dinyatakan keduanya positif mengandung narkotika, sehingga polisi segera mengamankan mereka di sel untuk dimintai keterangan. "Sewaktu ditangkap di rumahnya, dia dalam keadaan sadar dan kaget. Tetapi, mereka tidak ada upaya melarikan diri," kata Agustinus, saat dijumpai di kantornya.
Selain pasangan suami istri, ditangkap pula temas VAS, yang diduga memasok barang haram itu kepada VAS. Sebenarnya, VAS dan AHT sudah diincar selama dua bulan, dan baru dua minggu intensif dilakukan pengintaian.
Saat ini, keduanya sedang diperiksa di Polres Manokwari, untuk pengembangan kasus. Untuk AHT yang seorang pejabat publik, akan dikenakan pasal berlapis, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Penangkapan AHT ini menjadi preseden buruk bagi pejabat publik, yang diduga beberapa di antara hamba rakyat ini tak luput dari jeratan narkoba. sumber: kompas.com
![]() |
Sabu. |
Menurut Kepala Polres Manokwari AKBP Agustinus Suprianto, mereka ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua paket sabu seberat 0,89 gram, 3 alat hisap, 5 korek api gas, dan 3 gulung kertas alumunium foil.
Dari hasil tes urine, dinyatakan keduanya positif mengandung narkotika, sehingga polisi segera mengamankan mereka di sel untuk dimintai keterangan. "Sewaktu ditangkap di rumahnya, dia dalam keadaan sadar dan kaget. Tetapi, mereka tidak ada upaya melarikan diri," kata Agustinus, saat dijumpai di kantornya.
Selain pasangan suami istri, ditangkap pula temas VAS, yang diduga memasok barang haram itu kepada VAS. Sebenarnya, VAS dan AHT sudah diincar selama dua bulan, dan baru dua minggu intensif dilakukan pengintaian.
Saat ini, keduanya sedang diperiksa di Polres Manokwari, untuk pengembangan kasus. Untuk AHT yang seorang pejabat publik, akan dikenakan pasal berlapis, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Penangkapan AHT ini menjadi preseden buruk bagi pejabat publik, yang diduga beberapa di antara hamba rakyat ini tak luput dari jeratan narkoba. sumber: kompas.com
No comments:
Post a Comment