COUNTINEWS.CO.CC— Child Abuse Tiga bocah yang masih duduk di salah satu sekolah dasar di Sumenep, Madura, Jawa Timur, yaitu BN, ML, dan DL, menjadi korban perbuatan asusila seorang kakek bernama Mad Seri (75).
Karena tidak terima dengan perbuatan bejat itu, ketiga orangtua anak tersebut melaporkan pelaku kepada polisi. Akibat perbuatannya itu, kini kakek yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak ini meringkuk di tahanan Polres Sumenep.
Rabu (11/5/2011), Mad Seri menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. Di hadapan sejumlah wartawan, ia menyatakan penyesalannya. "Saya benar-benar menyesal atas kejadian ini, karena saya betul-betul tidak bisa mengendalikan nafsu saya," katanya.
Berdasarkan pengakuan Mad Seri, perbuatan itu dilatarbelakangi perpisahan dengan istrinya, Rumsia (55), selama 12 tahun lebih. "Kami tidak cerai, tetapi istri saya memilih tinggal di Mojokerto, Jawa Timur, bersama anak saya yang bungsu," tuturnya.
Perbuatan asusila yang terjadi sejak Maret lalu itu saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Kasi Datun Kejari Sumenep Teddy Romius mengatakan, perkara pencabulan yang dilakukan Mad Seri sudah lengkap alias P-21 dan tinggal menunggu sidang di Pengadilan Negeri Sumenep.
"Tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan sejak hari ini," katanya. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
Selama 52 hari menjalani tahanan di Markas Polres Sumenep, kakek dengan dua anak ini mengaku tidak ada satu pun keluarga yang menjenguknya. Ia berharap hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya tidak terlalu berat. "Saya pasrah saja dengan hukuman yang akan diberikan kepada saya. Namun, mudah-mudahan hakim mempertimbangkan kemanusiaan terhadap saya," ujar Mad Seri sambil meneteskan air mata.sumber
Karena tidak terima dengan perbuatan bejat itu, ketiga orangtua anak tersebut melaporkan pelaku kepada polisi. Akibat perbuatannya itu, kini kakek yang sehari-hari bekerja sebagai penarik becak ini meringkuk di tahanan Polres Sumenep.
Rabu (11/5/2011), Mad Seri menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. Di hadapan sejumlah wartawan, ia menyatakan penyesalannya. "Saya benar-benar menyesal atas kejadian ini, karena saya betul-betul tidak bisa mengendalikan nafsu saya," katanya.
Berdasarkan pengakuan Mad Seri, perbuatan itu dilatarbelakangi perpisahan dengan istrinya, Rumsia (55), selama 12 tahun lebih. "Kami tidak cerai, tetapi istri saya memilih tinggal di Mojokerto, Jawa Timur, bersama anak saya yang bungsu," tuturnya.
Perbuatan asusila yang terjadi sejak Maret lalu itu saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Kasi Datun Kejari Sumenep Teddy Romius mengatakan, perkara pencabulan yang dilakukan Mad Seri sudah lengkap alias P-21 dan tinggal menunggu sidang di Pengadilan Negeri Sumenep.
"Tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan sejak hari ini," katanya. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
Selama 52 hari menjalani tahanan di Markas Polres Sumenep, kakek dengan dua anak ini mengaku tidak ada satu pun keluarga yang menjenguknya. Ia berharap hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya tidak terlalu berat. "Saya pasrah saja dengan hukuman yang akan diberikan kepada saya. Namun, mudah-mudahan hakim mempertimbangkan kemanusiaan terhadap saya," ujar Mad Seri sambil meneteskan air mata.sumber
No comments:
Post a Comment