Sajikan Tarian-tarian Bugil

COUNTINEWS.CO.CC— Penari Bugil dan Penari Telanjang Gusti Ngurah Wicaksana, bekas manajer kelab Blue Eyes Bali, divonis lima bulan penjara, tetapi dengan masa percobaan 10 bulan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

tribunnews.com
"Terdakwa divonis hukuman lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan karena melanggar Pasal 296 KUHP tentang Asusila," kata jaksa penuntut umum Eddy Arta Wijaya saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2011).

Karena perkara asusila, persidangan berlangsung tertutup. Ketua majelis hakim, Komang Wijaya Adi, memvonis terdakwa, Selasa (5/4/2011), setelah terbukti bersalah memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Terdakwa ditangkap pada 1 Desember 2010 lalu oleh aparat Polsek Denpasar Selatan. Saat itu dua polisi yang tengah operasi rutin memergoki sebuah kamar di kelab tersebut sedang menyuguhkan tiga penari bugil.

Mereka merupakan paket yang ditawarkan kepada
tamu yang membutuhkan hiburan "plus-plus". Per paketnya dipatok Rp 2 juta untuk satu penari plus beberapa minuman beralkohol.

Polisi kemudian menetapkan manajer kelab tersebut sebagai tersangka karena bertanggung jawab menyediakan layanan "plus-plus".  sumber :kompas.com


No comments:

Post a Comment

Pages