Kemenlu Rilis Website Penyimpanan Naskah Perjanjian

JAKARTA - Bertempat di Warung Daun, Jakarta hari Rabu 1 September. Kementerian Luar Negeri Indonesia merilis website Penyimpanan Naskah Perjanjian Internasional Republik Indonesia.




Sesuai dengan Undang-undang Perjanjian Internasional yang mengamanatkan kepada Menteri Luar Ngeri untuk menyimpan dan memelihara naskah perjanjian internasional serta perjanjian lainnya, dimana Indonesia ditunjuk sebagai lembaga penyimpan (seperti untuk Agreement on Establishing ASEAN Secretariat dan Treaty of Amity and Cooperation).

Maka pada tanggal 15 Oktober 2009, mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirayuda meresmikan Treaty Room di Gedung Garuda Jalan Pejambon No.6 Jakarta Pusat.

Treaty room ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan naskah asli perjanjian internasional, tempat penyimpanan dan pemeliharaan piagam pengesahan suatu perjanjian internasional, tempat penyimpanan dan pemeliharaan peta-peta perbatasan, tempat penyimpanan dan pemeliharaan staatblad dari tahun 1830 sampai dengan 1949 dan tempat dokumentasi diplomasi dan dokumentas foto lainnya yang terkait dengan diplomasi Indonesia.

Demi menjaga kualitas dokumen-dokumen yang disimpan dalam treatuy room, akses bagi pihak-pihak yang dapat memasuki treaty room sangat dibatasi. Guna memfasilitasi kepentingan publik untuk memperoleh informasi mengenai dokumen-dokumen yang disimpin dalam treaty room, Kementerian Luar Negeri telah membuat database digital perjanjian internasional.

Database digital perjanjian internasional ini dapat diakses publik pada alamat http://naskahperjanjian.deplu.go.id/. Pada akhirnya nanti website ini dapat mencakup daftar perjanjian internasional sebagai berikut: 157 perjanjian bilateral, 2 perjanjian multilateral dan 33 perjanjian regional.

Website tersebut dapat memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan proses pembuatan, pengesahan dan penyimpanan perjanjian internasional.
Sumber Okezone.com 


No comments:

Post a Comment

Pages