Rahmat Alias Icha

COUNTINEWS.CO.CC- Fransiska Anastasya Octaviany alias Icha alias Rahmat Sulityo kini harus meringkuk di tahanan karena menipu Umar. Icha akan dikenakan pasal pemalsuan identitas dan penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara.


Icha (dok. Facebook)
"Dia ditahan karena ancamananya tujuh tahun penjara. Dia kena pasal pemalsuan identitas dan penipuan," kata Kapolsek Jatiasih AKP Darmawan Karosekali saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (2/4/2011).

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini. Sejumlah saksi adalah tetangga Umar, suami Icha. "Kita masih terus kembangkan karena ini kan kasus unik ya," kata Darmawan.

Icha meringkuk ditahanan setelah ketahuan mengaku menjadi perempuan. Icha telah memalsukan KTP dan Kartu Keluarga untuk menikah dengan Umar, seorang pekerja pabrik yang tinggal di Jatiasih, Bekasi.

Umar dan 'Icha' Rahmat menikah resmi di KUA. Umar baru menyadari istrinya ternyata laki-laki setelah pernikahan keduanya berjalan enam bulan. Umar yang merasa tertipu lalu melaporkan istrinya ke Polsek Jatiasih. (ken/ndr) sumber :detik.com


No comments:

Post a Comment

Pages