Leader Collection Citibank

COUNTINEWS.CO.CC— Kasus Penganiayaan "Leader Collection" Citibank Tersangka Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan menetapkan leader collection Citibank berinisial DT sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa Irzen Octa.

ilustrasi
"DT yang memerintahkan A untuk menemui korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/4/2011).

Budi menuturkan, DT awalnya akan menemui Irzen untuk mengklarifikasi tagihan kartu kredit korban. DT bahkan berada di tempat kerja saat korban mendatangi kantor Citibank untuk menemuinya.

Namun, DT justru menyuruh tersangka A untuk menemui Irzen guna membicarakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak.

Budi menambahkan, penyidik berupaya mengungkapkan apakah DT juga memerintahkan A untuk mempertemukan Irzen dengan dua orang penagih utang berinisial D dan H.

Penyidik akan meminta keterangan manajemen Citibank mengenai jasa penagih utang.

Seperti diberitakan, Irzen meninggal dunia saat mendatangi kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2011).

Kejadian berawal saat Irzen menerima telepon dari DT yang menagih korban atas tunggakan kartu kredit Citibank yang mencapai Rp 100 juta. Padahal, korban menyatakan memiliki utang kartu kredit sekitar Rp 48 juta.

Di kantor Citibank, korban malah ditemui A dan dua penagih utang, H dan D, di salah satu ruangan khusus Cleo.

Ketiga orang itu lalu menginterogasi dan mengintimidasi korban dari pukul 10.30 hingga 12.00 WIB.

Ketiganya sempat menggebrak meja, menendang kursi, serta memukul tangan dan menepuk bahu Irzen. Setelah itu mereka meninggalkan korban sendirian di ruangan tersebut, padahal Irzen tidak sadarkan diri dan meninggal dunia sebelum dibawa ke Rumah Sakit Mintohardjo, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.30 WIB.

Penyidik Polrestro Jakarta Selatan sudah lebih dulu menetapkan D, H, dan A sebagai tersangka dalam kasus kematian Irzen.

Ketiganya bakal dikenai pasal penganiyaan, pengeroyokan, dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. sumber : kompas.com


No comments:

Post a Comment

Pages