Jasa Penagihan Utang Harus Terdaftar

COUNTINEWS.CO.CC — Kegiatan pelaksanaan jasa penagih utang diharapkan agar terdaftar ke lembaga pemerintahan karena kegiatan penagihan seperti itu tidak terpantau oleh kepolisian, pihak kepolisian menginginkan kegiatan tersebut didaftarkan ke lembaga-lembaga pemerintahan seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan.

Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan hal itu saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Baharudin mengatakan, sebaiknya kegiatan-kegiatan yang terorganisasi berkoordinasi dengan kepolisian sehingga tidak muncul tindakan pidana baru.

”Kalau memang dia bekerja sama dengan bank atau terdaftar di kepolisian jika terkait dengan proses pengamanan. Kalau terdaftar, kordinasinya akan gampang karena ada contact personnya, ada alamatnya, dan ada lembaganya,” ujarnya.

Baharudin membantah pertanyaan yang menyatakan kalau kelompok ini dibekingi oknum polisi. ”Jangan sampai karena polisi bertugas menertibkan masyarakat bahkan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

Seperti diberitakan, pembunuhan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa di kantor collector Citibank, Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, diduga dilakukan sekelompok penagih utang setelah menanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak hingga Rp100 juta. Menurut korban, tagihan kartu kreditnya semula hanya Rp 48 juta


No comments:

Post a Comment

Pages