COUNTINEWS.CO.CC- Inilah Surat Pengusiran Nurdin Halid Cs dari Kantor PSSI Pengurus PSSI yang diketuai Nurdin Halid dan Sekjen Nugraha Besoes tidak diakui lagi pemerintah. Langkah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Sekretariat Negara (Setneg).
Mulai hari Rabu (30/3/2011), Setneg menerbitkan SK bernomor B104/PPKGBK/Dirut/03/2011 yang melarang ruangan kantor PSSI di Komplek Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, ditempati Nurdin Halid Cs.
Inilah isi surat keputusan pengelola GBK bernomor yang disampaikan kepada Ketua Umum PSSI, melalui Direktur Pengelola dan Pengembangan Gelora Bung Karno (GBK), Mahfudin Nigara, sore tadi, Rabu (30/3/2011).
Dalam rangka pengamanan aset barang milik negara di lingkungan komplek GBK terkait dengan kemelut kepengurusan PSSI, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami mengharapkan kerjasama saudara dalam waktu dekat untuk sementara tidak melakukan kegiatan apapun pada kantor sekretariat PSSI di pintu X-XI unit I. Sebagai aset barang yang dikelola Menteri Sekretariat Negara. Cq Pusat Pengelolaan Komplek GBK
2. Adapun terhadap hal-hal yang bersifat administrasi berkenaan dengan surat izin SI.090/PPKGBK/Dirut/07/2010 tanggal 23 Juli 2010 tentang penggunaan ruang kantor dan halaman/taman di unit I Stadion Utama pusat pengelolaan GBK, akan diselesaikan kemudian.
Bambang Prayitno, Dirut.
sumber : tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA |
Inilah isi surat keputusan pengelola GBK bernomor yang disampaikan kepada Ketua Umum PSSI, melalui Direktur Pengelola dan Pengembangan Gelora Bung Karno (GBK), Mahfudin Nigara, sore tadi, Rabu (30/3/2011).
Dalam rangka pengamanan aset barang milik negara di lingkungan komplek GBK terkait dengan kemelut kepengurusan PSSI, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami mengharapkan kerjasama saudara dalam waktu dekat untuk sementara tidak melakukan kegiatan apapun pada kantor sekretariat PSSI di pintu X-XI unit I. Sebagai aset barang yang dikelola Menteri Sekretariat Negara. Cq Pusat Pengelolaan Komplek GBK
2. Adapun terhadap hal-hal yang bersifat administrasi berkenaan dengan surat izin SI.090/PPKGBK/Dirut/07/2010 tanggal 23 Juli 2010 tentang penggunaan ruang kantor dan halaman/taman di unit I Stadion Utama pusat pengelolaan GBK, akan diselesaikan kemudian.
Bambang Prayitno, Dirut.
sumber : tribunnews.com
No comments:
Post a Comment