COUNTINEWS.CO.CC- Awas Ciuman di Depan Umum, Diancam Penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusparli SH menuntut terdakwa pasangan selingkuh SN dan JN hukuman satu bulan penjara, karena diduga melakukan perbuatan asusila dengan berciuman di depan umum.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan perkara kasus ini di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (30/3).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Naisah SH, pada tuntutannya JPU menyatakan, kedua terdakwa melanggar Pasal 281 ayat 2 KUH Pidana tentang kesusilaan. JPU menuntut kedua terdakwa bersalah, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari terdakwa sendiri.
Dalam persidangan, salah seorang saksi Ny Candrawati mengatakan, peristiwa ini bermula pada April 2010 sekitar pukul 02.00 di Kampung Sadu, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandungr.
Kedua terdakwa kedapatan saling berciuman dan berpelukan di hadapan saksi, sehingga atas kejadian itu saksi merasa terganggu dan tak nyaman.
Saksi pun melaporkannya kepada pengurus RT/RW setempat atas perbuatan kedua terdakwa di rumah kontrakan milik saksi tersebut. Apalagi
diketahui terdakwa S masih berstatus sebagai istri dari Yani Slamet.
Kasus itu pun dilaporkan pengurus RT/RW setempat bersama saksi Yani ke Polsek Soreang untuk diproses secara hukum. Kedua terdakwa belum menyatakan sikap atas tuntutan jaksa tersebut.
sumber: Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
![]() |
Ilustrasi |
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Naisah SH, pada tuntutannya JPU menyatakan, kedua terdakwa melanggar Pasal 281 ayat 2 KUH Pidana tentang kesusilaan. JPU menuntut kedua terdakwa bersalah, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari terdakwa sendiri.
Dalam persidangan, salah seorang saksi Ny Candrawati mengatakan, peristiwa ini bermula pada April 2010 sekitar pukul 02.00 di Kampung Sadu, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandungr.
Kedua terdakwa kedapatan saling berciuman dan berpelukan di hadapan saksi, sehingga atas kejadian itu saksi merasa terganggu dan tak nyaman.
Saksi pun melaporkannya kepada pengurus RT/RW setempat atas perbuatan kedua terdakwa di rumah kontrakan milik saksi tersebut. Apalagi
diketahui terdakwa S masih berstatus sebagai istri dari Yani Slamet.
Kasus itu pun dilaporkan pengurus RT/RW setempat bersama saksi Yani ke Polsek Soreang untuk diproses secara hukum. Kedua terdakwa belum menyatakan sikap atas tuntutan jaksa tersebut.
sumber: Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
No comments:
Post a Comment