Pencucian Uang Money Loundring : Supervisor Bobol Bank Rp 29,5 Miliar

Supervisor sebuah bank pemerintah, terpaksa berurusan dengan polisi. Dia terjerat kasus pencucian uang di tempat kerjanya senilai Rp 29,5 miliar.

Kepada polisi, AM yang tinggal di Cibubur, Jakarta Timur, mengaku dibujuk rayu oleh CPR, warga Kamerun. Modus operandinya, CPR memberikan uang dollar hitam (black dollar) senilai Rp 60 miliar kepada AM. Sebaliknya AM mentransfer uang Rp 29,5 miliar.

"Uang bank yang ditransfer AM itu sebagian digunakan untuk mengolah dollar hitam menjadi dollar asli. Jika berhasil diolah menjadi dollar asli, maka nilainva 60 juta dollar AS atau sekitar Rp 60 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, Kamis (21/10/2010).

Awalnya CPR mengirimkan satu koper berisi black dollar kepada AS (39). Pria asal Subang ini disuruh CPR untuk mengolah black dollar itu agar menjadi dollar asli. AS kemudian menyampaikan niatnya itu kepada dua kawannya, yakni IW dan DZ untuk mencarikan donatur yang dananya dapat digunakan untuk membeli cairan dan membayar teknisi sehingga black dollar itu dapat diputihkan seperti dollar asli.

IW dan DZ kemudian mempertemukan AS kepada AM, suvervisor bank pemerintah di Jakarta. AM pun tertarik dan minta imbalan 15 persen dari hasil pencucian black dollar. AM kemudian menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan sejumlah uang dari bank pemerintah sebanyak 121 kali RTGS (real time gross settlemen) dengan total nilai Rp 29,5 miliar.

Uang itu diserahkan secara bertahap dalam bentuk dollar dan euro oleh AM, AS, IW, dan DZ kepada kelompok pelaku berkulit hitam. Salah satu tersangka kulit hitam yang berhasil ditangkap adalah CPR dan petugas masih mencari kawan CPR.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang ini dilakukan berkat pengaduan dari pihak bank bahwa telah terjadi proses transaksi fiktif yang dilakukan karyawannya. Laporannya diberi nomor LPo 3512 tanggal 13 Oktober 2010.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan bukti keterlibatan karyawan bank, belakangan diketahui berinisial AM. Dari tertangkapnya AM, petugas akhirnya berhasil menangkap empat tersangka lainnya, salah satunya CPR, warga Kamerun yang tinggal di Apartemen Mediterania.

Para tersangka dijerat pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan pasal 3, pasal 6 UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kutipan - Kompas.com

No comments:

Post a Comment

Pages