Cerita Seks Dewasa Terbaru - Yuli Astuti (29) tak
bisa berkutik, saat suaminya, Warsono memergokinya sedang menyembunyikan pria selingkuhannya di kolong tempat tidur, Selasa (23/10/2012) pukul
22.00 WIB.
Kelakuan ibu dua anak warga Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, membuat suaminya berang.
Warga sekitar pun gempar. Alhasil, Yuli dan selingkuhannya, Dedi Supriyana (26), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, digelandang ke Mapolsek Pringsewu.
Di kantor polisi, Dedi mengaku sudah sering bertandang ke kamar tidur Yuli. Keduanya berhubungan karib sejak Juli 2012. Hubungan asmara Yuli dan Dedi berawal dari tempat kerja mereka. Keduanya merupakan buruh pencetak bata.
Tak puas hanya bermain hati, hubungan terlarang Yuli dan Dedi berlanjut hingga ke ranjang. Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Ipda Junaidi mengatakan, Dedi mengunjungi Yuli saat suaminya tidak ada di rumah.
"Malam hari, suami Yuli sering pergi ke acara hajatan atau hiburan, hingga tengah malam," ujarnya, Rabu (24/10/2012).
Saat itulah, Dedi mengambil kesempatan dan mengunjungi Yuli. Apesnya, malam itu suami Yuli pulang lebih awal. Dedi pun kalang kabut dan berusaha sembunyi di kolong tempat tidur, saat Yuli membukakan pintu untuk suaminya.
Awalnya, tambah Junaidi, suami Yuli tidak curiga. Sehingga, Warsono langsung beranjak ke tempat tidur. Bahkan, Yuli dan suaminya sempat berhubungan badan. Kecurigaan muncul ketika Warsono menemukan celana yang bukan miliknya.
Lantas, Warsono bertanya ke Yuli. Tapi, saat itu Yuli hanya terdiam. Curiga, Warsono melongok ke kolong tempat tidur.
Alangkah terkejutnya Warsono, ketika mendapati Dedi meringkuk tanpa mengenakan celana. Malam itu, rumah Warsono langsung heboh. Polisi yang mendapat informasi lantas datang ke lokasi dan mengamankan Yuli dan Dedi. Yuli dan Dedi terancam pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
"Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama sembilan bulan," kata Junaidi, Rabu (24/10/2012).
Meski begitu, perkara Dedi dan Yuli masih berupa delik aduan, karena belum ada laporan resmi dari suami Yuli. Sehingga, polisi masih menunggu, apakah suami sebagai pihak yang dirugikan, akan melapor atau tidak.
"Jika tidak ada laporan, perkara tersebut tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Junaidi. (sumber)
ilustrasi |
Warga sekitar pun gempar. Alhasil, Yuli dan selingkuhannya, Dedi Supriyana (26), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, digelandang ke Mapolsek Pringsewu.
Di kantor polisi, Dedi mengaku sudah sering bertandang ke kamar tidur Yuli. Keduanya berhubungan karib sejak Juli 2012. Hubungan asmara Yuli dan Dedi berawal dari tempat kerja mereka. Keduanya merupakan buruh pencetak bata.
Tak puas hanya bermain hati, hubungan terlarang Yuli dan Dedi berlanjut hingga ke ranjang. Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Ipda Junaidi mengatakan, Dedi mengunjungi Yuli saat suaminya tidak ada di rumah.
"Malam hari, suami Yuli sering pergi ke acara hajatan atau hiburan, hingga tengah malam," ujarnya, Rabu (24/10/2012).
Saat itulah, Dedi mengambil kesempatan dan mengunjungi Yuli. Apesnya, malam itu suami Yuli pulang lebih awal. Dedi pun kalang kabut dan berusaha sembunyi di kolong tempat tidur, saat Yuli membukakan pintu untuk suaminya.
Awalnya, tambah Junaidi, suami Yuli tidak curiga. Sehingga, Warsono langsung beranjak ke tempat tidur. Bahkan, Yuli dan suaminya sempat berhubungan badan. Kecurigaan muncul ketika Warsono menemukan celana yang bukan miliknya.
Lantas, Warsono bertanya ke Yuli. Tapi, saat itu Yuli hanya terdiam. Curiga, Warsono melongok ke kolong tempat tidur.
Alangkah terkejutnya Warsono, ketika mendapati Dedi meringkuk tanpa mengenakan celana. Malam itu, rumah Warsono langsung heboh. Polisi yang mendapat informasi lantas datang ke lokasi dan mengamankan Yuli dan Dedi. Yuli dan Dedi terancam pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
"Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama sembilan bulan," kata Junaidi, Rabu (24/10/2012).
Meski begitu, perkara Dedi dan Yuli masih berupa delik aduan, karena belum ada laporan resmi dari suami Yuli. Sehingga, polisi masih menunggu, apakah suami sebagai pihak yang dirugikan, akan melapor atau tidak.
"Jika tidak ada laporan, perkara tersebut tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Junaidi. (sumber)
No comments:
Post a Comment