Ups..!Malinda Dee Diancam 15 Tahun Penjara?

MALINDA DEE - Terdakwa pembobol dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee terancam hukuman 15 tahun penjara. Malinda didakwa pasal berlapis dengan dijerat Undang-Undang tentang pencucian uang dan perbankan.

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
"Terdakwa melakukan perbuatan bertentangan dengan SOP (Standar Operasional) Citibank," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatang Sutarna saat membacakan dakwaan Malinda Dee dihadapan ketua majelis hakim, Gusrizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2011)

Tatang mengatakan Malinda juga mengisi formulir transfer kosong tanpa persetujuan atau permintaan nasabah.

"Terdakwa melakukan transaksi bukan atas perintah nasabah," kata Tatang Sutarna.

Malinda Dee melakukan proses transfer dilakukan dalam rentang waktu Februari 2007 hingga Februari 2011. Dengan total ada 117 kali transaksi transfer. Malinda setidak-tidaknya melakukan 117 transaksi terdiri dari 64 kali transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.065.650. Sedangkan 53 transaksi dollar AS dengan nilai 2.082.427 dolar Amerika.

"Terdakwa telah melakukan pentransferan dana dari rekening nasabah Citigold Citibank Landmark milik saksi Rohli Bin Pateni, saksi N. Susetyo Sutadji dan Surjati T. Budiman serta nasabah Citigold lainnya," katanya.

Transfer dilakukan melalui voucher maupun formulir transfer, dimana Malinda Dee mengisi sendiri formulir tersebut mulai dari nama nasabah, nominal, hingga keperluan transfer.

Hal ini dilakukan Malinda tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening. Uang nasabah Citigold Citibank ini ditransfer Malinda ke sejumlah rekening termasuk milik sang adik, Visca Lovitasari dan adik iparnya, Ismail bin Janim.

Malinda dijerat dengan dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b UU TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim Gusrizal lalu menunda sidang hingga Senin 14 November 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sidang ditunda hingga Senin 14 November 2011," tutup Gusrizal.


No comments:

Post a Comment

Pages