Kemerdekaan Israel

COUNTINEWS.CO.CC- Kepolisian Republik Indonesia tidak akan melarang segelintir warga Indonesia yang akan merayakan Kemerdekaan Israel di Indonesia.

Demikian disampaikan Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5/2011).

Menurut Boy, warga Indonesia sah saja melaksanakan perayaan Kemerdekaan Israel sepanjang tidak melanggar hukum. "Yang penting tidak melanggar hukum," tegas Boy.

Boy menyatakan, bahwa Polri hanya melaksanakan UUD 1945, tentang hak warga untuk berserikat dan berkumpul, kendati pemerintah Indonesia tidak mengakui Israel sebagai sebuah negara dan ada sekelompok masyarakat Indonesia "tidak menyukai" Israel.

"Kalau ada hukumnya, coba dicari saja, melarang orang yang ingin berkumpul. Apalagi, katanya itu orang Indonesia (yang merayakan)," tandasnya.

Boy menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan adanya kegiatan yang rawan mendapat perlawanan dari pihak penentang ini. Jika panitia penyelenggara kegiatan perayaan Kemerdekaan Israel ini telah memasukkan surat pemberitahuan kegiatannya ke kepolisian, lanjut Boy, maka kepolisian akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Walaupun tidak ada pemberitahuan, kepolisian siap memberikan pelayanan pengamanan. "Selama kegiatan itu positif tidak melanggar hkm, kepolsian akan memberikan pelayanan di bidang pengamanan," ujarnya.

Dalam siaran pers yang disampaikan ketua panitia, Unggun Dahana, Kamis (12/5/2011) disebutkan acara perayaan Kemerdekaan Israel akan digelar di sebuah lapangan di Jakarta Selatan pada Sabtu (14/5/2011) di sebuah tempat yang masih dirahasiakan.

Dia mengakui perayaan yang diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih itu, bertujuan mengakui dan menghormati Kedaulatan Israel sebagai Negara Yahudi.

Acara perayaan negara Zionis ini akan diisi dengan pengibaran bendera Israel dengan diiringi lagu kebangsaan Hatikvah. sumber

No comments:

Post a Comment

Pages