Keluarga Selly Buka Posko Pengaduan

COUNTINEWS.CO.CC- Kasus Penipuan Guna menuntaskan segera kasus Selly Yustiawati (25), pihak keluarga dan kuasa hukum akan membuka posko bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dara cantik ini.

Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum Selly, merasa hal itu perlu dilakukan agar masalah yang dialami kliennya cepat selesai. "Semuanya berawal dari permintaan keluarga yang ingin kasus Selly tuntas dan tidak ada lagi masalah yang menimpa Selly. Rencananya posko akan dibuka di daerah Wijaya, Jakarta Selatan," ujar Ramdhan ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/4/2011).

Pembukaan posko sedianya akan dilangsungkan besok, Minggu (3/4/2011). Posko dibuka dengan tujuan agar setelah proses hukum ini selesai, tidak ada lagi korban-korban Selly yang melapor ke polisi.

Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dapat melapor ke posko dengan membawa bukti-bukti yang konkret.

"Jadi buat masyarakat, kalau memang merasa pernah menjadi korban Selly, lapor saja ke posko. Kami akan bantu tapi sertakan bukti yang konkret. Jangan cuma omongan aja, harus ada bukti," ujar Ramdhan.

Hal itu dilakukan oleh kuasa hukum dan keluarga untuk membantu kepolisian agar korban dari Selly segera terdeteksi sehingga proses hukum terkait kasus penipuan yang dialami Selly juga tidak berlarut-larut.

"Biar masalahnya cepat tuntas. Kami membuka posko ini karena ada ketakutan setelah proses hukum ini selesai, nanti ada lagi yang melapor. Kalau memang merasa jadi korban, lapor saja sekarang agar selesai semuanya sekarang," kata Ramdhan.

Selly Yustiawati alias Rasellya Rahman Taher menjadi buronan polisi setelah salah seorang korbannya di Bogor, Vica Prihatin, melapor ke Polres Kota Bogor pada Februari 2010. Vica dirugikan sebesar Rp 10 juta dengan modus bisnis ponsel murah.

Kemarin, Jumat (1/4/2011), tiga teman Vica Prihatin yaitu Leni, Yulia dan Soraya, datang ke Polres Kota Bogor sebagai saksi dari kasus penipuan yang dilakukan oleh Selly.

Aksi penipuan juga pernah dilakukan Selly saat menjadi staff HRD Hotel Grand Mahakam. Pada tahun 2009, dia juga pernah mengaku sebagai wartawan Kompas dan meminjam uang kepada karyawan Kompas. Kerugian yang dialami akibat aksi Selly tersebut mencapai Rp 32 juta.

Gadis cantik ini berhasil ditangkap di Denpasar, Bali saat berlibur bersama kekasihnya, Bima Maulana. Dia disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara
sumber : kompas.com


No comments:

Post a Comment

Pages